2.
BATAS – BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA
Setiap
negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa
wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk
negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang
gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada
berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini
mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara
Indonesia dari berbagai arah mata angin :
A.
Batas
wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di
pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur)
dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia. Kalau
batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam dan Filipina.
B.
Batas
wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di
bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Biar
Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua
negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat
maupun laut.
Dari
kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah
Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
C.
Batas
wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Kemudian
kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia
berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan
Australia dan Samudera Hinda. sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi
wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun
1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.
D.
Batas
wilayah Negara Indonesia bagian barat
Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Tidak ada
yang berbatasan langsung sama daratannya ini? Tidak ada . Secara geografis
daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki
batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan
Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di
India).
A . Pengertian Batasan Wilayah
Daratan
Wilayah
Daratan adalah wilayah atau daerah
yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada
umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa
seperti berikut:
·
Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara
dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan,
sungai, dan hutan.
·
Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja
dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos
penjagaan.
·
Batas secara geografis, yaitu batas
wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak
geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara
Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
B . Pengertian Batasan Wilayah
Lautan
Lautan
atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara.
Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
·
Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang
tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
·
Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah
milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh
tiap-tiap negara. Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara,
setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah
daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang
diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
·
Batas laut territorial sesuai dengan
Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau
Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
·
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda
terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap
pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri.
Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang
satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas
“Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka
dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada
tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang
menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep
ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
·
Pada saat ini, penentuan batas wilayah
laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut
Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation
Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
o
Batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai.
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai.
o
Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak
untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas
berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang
kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak
menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
o
Batas Laut Teritorial
Tiap - tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
Tiap - tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
o
Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
o
. Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
C . Pengertian Batasan Wilayah
Udara
Wilayah
udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah
darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum
ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal
1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944
dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di
wilayah udaranya.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.
a.
Teori
Negara Berdaulat di Udara
Ø Teori
Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh
kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini
dikemukakan oleh Cooper (1951).
Ø Teori
Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian
dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
Ø Teori
Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya,
termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901)
yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910
ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b.
Teori Udara Bebas
1)
Kebebasan Udara Terbatas
a)
Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu
tindakan tertentu.
b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.
2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak
ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang
udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
D . Pengertian Batasan
Extratoritorial
Daerah
ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui
sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah
kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :
a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal
yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah
negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di
laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di
wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau
pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap
ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial.
Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aachen tahun 1818.
v Batas Wilayah Negara
Batas
wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas
wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian
multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa
:
a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;
b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.