Sabtu, 03 Juni 2017

2. Batas-batas wilayah Negara Indonesia

2. BATAS – BATAS WILAYAH NEGARA INDONESIA
Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
            Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
A.    Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia. Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
B.     Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
C.    Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda. sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.
D.    Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Tidak ada yang berbatasan langsung sama daratannya ini? Tidak ada . Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
A . Pengertian Batasan Wilayah Daratan
Wilayah Daratan adalah wilayah atau daerah yang berupa daratan. Untuk menentukan batas daratan dengan Negara lain pada umumnya ditentukan dengan suatu perjanjian. Batas-batas itu dapat berupa seperti berikut:
·         Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
·         Batas buatan, yaitu batas suatu Negara dengan Negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
·         Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
B . Pengertian Batasan Wilayah Lautan
Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang wilayah laut yaitu :
·         Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.
·          Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara. Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
·         Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
·         Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
·         Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum, yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS) di Jamaica.

Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.
o    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut dari garis pantai.
o   Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
o   Batas Laut Teritorial
Tiap - tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.
o   Batas Zona Bersebelahan
Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
o   . Batas Landasan Benua
Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
C . Pengertian Batasan Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di atas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Di forum internasional belum ada kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara. Dalam pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago 1944 dinyatakan, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya.
Ada beberapa teori tentang batas wilayah udara sebagai berikut.

a.      Teori Negara Berdaulat di Udara
Ø  Teori Pengawasan
Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi ruang udara di atas wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Cooper (1951).
Ø  Teori Udara
Wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat (mengapungkan) balon pesawat udara.
Ø  Teori Keamanan
Negara mempunyai kedaulatan terhadap udaranya, termasuk untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.
b. Teori Udara Bebas
1) Kebebasan Udara Terbatas
a) Untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.

b) Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.

2) Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas
Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun
D . Pengertian Batasan Extratoritorial
Daerah ektrateritorial adalah daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara, meskipun daerah itu berada di wilayah kekuasaan negara lain. Daerah ekstrateritorial meliputi :

a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.

b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.
       v  Batas Wilayah Negara
Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa :

a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;

b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta

c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada dalam negara tersebut

Proses terbentuknya sebuah Negara

1.1  Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata statestaat, etat itu diambil dari bahasa latin status atau statum,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.

1.2  Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1.      Teori Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3.      Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4.      Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7.      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

1.3  Proses Terbentuknya Negara

Proses terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1.      Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama.
b.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.      Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f.        Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

1.4  Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1.      Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaituasas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.