1.1 Pengertian
Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil
dari bahasa latin status atau statum,yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Negara
diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
1.2 Teori
Tentang Terbentuknya Negara
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1. Teori
Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara
hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3. Teori
Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi
dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4. Teori
Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan
makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan
sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7. Teori
Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi
karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia
untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
1.3 Proses
Terbentuknya Negara
Proses
terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1. Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara
secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya
negara yakni sebagai berikut.
a. Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari
orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan
yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau
yang terkemuka diantara yang sama.
b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang
menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah
tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari
tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa
mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa
ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat
telah terpenuhi.
d. Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih
lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar
kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara
secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara
yakni.
a. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau
kelompok tertentu.
b. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami
suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru
atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara
baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c. Cessie (penyerahan)
Terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada
suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya
Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d. Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat
naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut
kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang
dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f. Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan)
sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus
1945.
g. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu
negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia
lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya
Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang
ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
1.4 Unsur
Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933
(Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi
untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1. Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang
yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis
lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan
mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara.
Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu
negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk
menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang
dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaituasas ius soli dan
asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan
warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat
tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law
of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti
siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang
warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar