BAB I
LATAR BELAKANG
1.1. LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan Negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya melimpah, baik itu sumber daya alam hayati
maupun sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu
jenis sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia
sangat beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian
pada umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya
mineral tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan
lain-lain. Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam
pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu
kegiatan dalam memanfaatkansumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan
galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama
perusahaannya,bentang alam,berubahnyaestetika lingkungan,habitat flora dan
fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau
penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan. Sumber daya mineral
yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan
sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets ataudiusahakan
ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat
diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan
industridasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri
pertambangan akan selalu
berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun
mutu materialnya. Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usahameningkatkan
keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.Dengan
demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan
sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun
ekonomis agar perolehannya dapat optimal.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1. Seberapa besar tingkat pencemaran akibat
kegiatan penambangan?
2. Apakah pengaruhnya terhadap?masyarakat ?
3. Apakah solusi dari permasalahan tersebut ?
1.3.
TUJUAN
1. Mengetahui tingkat pencemaran perairan
yang terjadi akibat kegiatan penambangan
2. Mengetahu pengaruh pencemaran tersebut
terhadap perekonomian nelayan.
3. Menemukan solusi dari permasalahan
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN ENERGI
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi : logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan
perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi
perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan
sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis
dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang
penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena
itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara,
tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan
sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan.
Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran
pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan
akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan
kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap :
1.
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan.
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
2.2.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini
perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis. Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala
pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini
2.3.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh
dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain. Contoh sederhana karena kecelakaan kerja
adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi
semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi
bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang
untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena baru
di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah. Bila
melihat empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api
purba. Gunung api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan
dengan kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan
aspek geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang
dilakukan Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga
pertengahan juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi
memang berasal dari produk gunung berap purba.
2.4.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1).
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2)
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3)
Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4)
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan
akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran
swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan
yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan
yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
Sebagai
gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan
Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor
air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang
dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang
ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri
serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan system monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi. Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri
guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit
Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi
Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas,
dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi. Pengalaman
masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat
berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan
pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi,
kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait
(Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2
terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan
pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung meningkatkan
derajat kesehatan. Berdasarkan
sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap
pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di
perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun
2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria
penentuan akses air minum.
Dari
segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan
melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas,
bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para
pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan
untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk
dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk
indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum
yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat
adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang
melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas
(pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi
sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air
minum.
,
2.5.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG
MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan
penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a)
Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga,mobil,motor,dll
b)
Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c)
Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d)
Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e)
Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu
aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di
pertambangan adalah;
1.
Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.
Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak
Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3.
Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar
yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati
jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.
Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan
pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka
membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari
sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di
sector perairan.
5.
Pencemaran udara atau polusi udara.
Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang
tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya
ozon.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Sejauh mana Anda mengetahui
tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan Dari petinjauan saya,bahwa
pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga
kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey
saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan
illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan
non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk
pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan
di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya
biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di
area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya
dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan
lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari
sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka
kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang
terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih
lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada
di negara ini
3.2. DAFTAR PUSTAKA
BAB I
LATAR BELAKANG
1.1. LATAR BELAKANG
Pertambahan penduduk yang cepat
mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini
mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak
mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan
kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun
kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan
menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil
prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau
telah ditentukan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri
hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam
kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang
adalah keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian
terhadap masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan
mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang
kadang-kadang diabaikan.
Oleh
karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan
industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas
pembangunan industri tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam
mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan
diperoleh harus pula secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan.
Berikut ini ada beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan
proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya :
1.
Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.
Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka
panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang
cocok dan menguntungkan.
3.
Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria
analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan
proyek.
5.
Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan
proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan
untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Yang
dimaksud dengan idustri adalah pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi atau
setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses
pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya
(sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari
lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas
dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di
sekitar proyek.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakan di atas maka
pemakalah dapat mengambil rumusan masalah yang akan dibatasi dan dibahas
menurut pembagian di bawah ini:
1. Apa
sajakah klasifikasi PenIndustrian menurut bentuk, sifat dan potensinya?
2. Apa
sajakah manfaat Industri bagi kehidupan manusia?
3. Bagaimana
cara yang dapat dilakukan dalam mengelola Industri?
1.3.
TUJUAN
Berdasarkan
tujuan dalam penulisan laporan ini didapatkan beberapa tujuan pembuatan makalah
ini. Berikut adalah tujuan tersebut:
1.
Mengetahui jenis-jenis pencemaran yang terdapat pada dibidang perindusrian di
indonesia.
2.
Mengetahui industri apa saja yang sangat berdampak terhadap lingkungan di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan
Industri
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi
terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat
menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa
salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk
mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara
optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan
lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”.
Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi
peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan
pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika,
menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat
relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika
tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan
lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an
teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
·
Dampak Industri dan Teknologi terhadap
Lingkungan
Pentingnya
inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini,
pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari
berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya
dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi
memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api,
industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu
menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain
yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek
“rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen
utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya
bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan
insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis
racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya
digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya
tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman
dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti
tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis
aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis
untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan
justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer. Teknologi memungkinkan negara-negara
tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya
dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan
pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus
berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka. Bahkan akibat kemajuan teknologi, era
sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin
sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak
memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses
dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang
diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika
ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju
akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya
negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan
2.2.
Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai
racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang
menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut.
Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun
apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang
melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara
ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun
bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas
kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki
sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja
racun. Bahan atau zat beracun pada umumnya
dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah
kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada
umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh
manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju
organ tubuh tertentu. Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi
Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau
zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu
diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam
buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah
ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia
lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa
toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism
hidup. Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai
Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram
bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50%
binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama. Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50
(Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm),
yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok
spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek
dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara
langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi
apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila
terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru. Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik. Organ tubuh yang terkena racun di
antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang,
ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting
tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya jika terkena racun.
Pertolongan
Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja
yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai
berikut:
1.
Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang
berudara bersih.
2.
Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci
dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3.
Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun
dengan cara adsorpsi.
4.
Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5.
Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa
kuat dan fenol.
6.
Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam
laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang
peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan
memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7.
Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan
lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini
tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen,
bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8.
Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan
lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para
pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan
dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban
yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan
2.3.
Keracunan Bahan Organis pada
Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri
bahan-bahan organik yaitu metil alkohol,
etil alkohol dan diol. Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja
di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan
tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala
sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf
pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal,
cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat
mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah
kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja
adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan
yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan
kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan
narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis
disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut.
2.4.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus
dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari perusahaan-perusahaan
industri.
Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni. Untuk
maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus
diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari
bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan pembakaran
atau dengan cara pencuciaan melalui proses kimia sehingga uap/ udara yang
keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang
mengandung partikel/bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan
atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan
cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
a.
Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
b.
Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c.
Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d.
Kondisi lingkungan setempat.
Selain
oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya
oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan,
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
2.5.
Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan
Industri
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/ atau kegiatan.
Dasar
hukum AMDAL
Sebagai
dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan
menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak
besar dan penting.
Tujuan
dan sasaran AMDAL
Tujuan
dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan
dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan
melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat
memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak
negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung
jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999
maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin
melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera
setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif
teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan
PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan
diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau
kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian
dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa
instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan
tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak
lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang
berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan
ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang
berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah
saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada
masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak
melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi
pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan
awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan
merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4
(empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana
usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai
berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun
( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B).
Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai
dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha
yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala
BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan
informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan ,
masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses
pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya
dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada
proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat
akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Sebuah pembangunan fisik yang
dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar
memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu.
Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan
meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan
terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk.
“Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan
ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi,
pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek
buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa
menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan
terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor
industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat akan
dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut maka
dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di Bangka
Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah
tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes),
maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan
sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di
perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku
“Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah
tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia
karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi
ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya limbah yang
dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka
Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak
layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini
yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara
limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah
rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah
industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata,
kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi
pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan
membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi
bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa
disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti
tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal,
alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita
sadari.
Berdasarkan pertimbangan diatas,
perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu
industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu
dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah
yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah
yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan
perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang
dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan
dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan
bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri
dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan
limbahnya.
Apabila peraturan yang ada
ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan
terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang
dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini
merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai
belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal
masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada
umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya,
tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan
akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum
terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada
efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan
masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran
akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh
masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan limbah
secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan
oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung.
Diharapnya limbah yang tadinya
merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai
positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang
bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah
upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi
terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah
tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum
bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.
2.6. Pengaruh
pembangunan industri terhadap pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi,
Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan
wilayah lokasi industri yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada
awalnya tidak ada campur tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari
ketidaksiapan infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung. Pesatnya
pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya mendapat
perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang
di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah
penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri
yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan
Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga
kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang
tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala
sedang adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri
yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri ini yang jumlahnya 100
atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor
Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
(1) untuk mengetahui pola
keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui tenaga kerja
industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui hubungan
industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industri
yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja
penelitian, adalah:
a. pola persebaran industri
sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat hubungan antara
industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja industry
yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini dilakukan
penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat), prosentasi penyerapan tenaga
kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan hubungan antara variabel bebas
(lingkungan social masyarakat pekerja pabrik) dan variabel terikat (industri
sedang). Pengujian dilakukan dengan metode statistik koefisien korelasi
kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for windows, yang dilanjutkan
dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel lingkungan sosial
(tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas permukiman) terhadap
industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Lokasi industri skala sedang
di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon,
Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap,
Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran industrinya di
sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok. Berdasarkan hasil
perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood analysis), adalah
sebagai berikut:
a) pola keruangan persebaran industrinya
yang mengelompok (cluster pattern) dengan nilai indeks skala T (0 - 0,7),
terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;
b) pola keruangan persebaran industrinya
yang tidak merata/acak (random pattern) dengan nilai indeks skala T (0,7 –
1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu, Mekarsari, Sukamaju Baru, dan
Jatijajar;
c) pola keruangan persebaran industrinya
yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan nilai indeks skala T (1,4 –
2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon, Curug dan
Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal yang
terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan, adalah
sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SMU/Sederajat)
62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3 dan SI),
tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah yang
relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara industri
sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya yang
menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat pendidikan,
pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a) Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu,
Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai
total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang berarti bahwa pada
wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang kuat dan positif
antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan sosial
masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti
Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan Sukamaju memiliki nilai total
skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut
terdapat hubungan yang agak kuat dan positif antara tipologi lingkungan
industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja industrinya.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat
diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati dan seefisien
mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat
menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.Dan diusahakan dalam pengelolaanya
tingkat kecelakaannya harus dihindarkan dan diperhatikan lagi seperti memakai
pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi,
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan
berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya
manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya
alam untuk menopangnya.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah
tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik,
lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan
dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga
kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang
diperlukan.
Aktivitas pembangunan secara umum dapat menimbulkan
dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif atau pun negatif. Dampak
positif akan menguntungkan pembangunan nasional, sementara dampak negatif
menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif tersebut dapat dikategorikan
menjadi fisik dan non-fisik termasuk sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu terhadap penanggulangan
dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan upaya untuk mencegah dan
atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa datang diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap
individu terhadap lingkungan dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga
lingkungan atau sumber daya dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya
bagi kemakmuran umat manusia
3.2. DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar